Seiring dengan perlunya penjagaan dan
pelestarian lingkungan hidup,
LSP-LHKI lahir diprakarsai oleh para
pakar Lingkungan di seluruh Indonesia
yang berusaha memperbaiki
kompetensi profesional di bidang
lingkungan hidup dengan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).